Setelah memenuhi dan melengkapi persyaratan tersebut, Anda bisa mengganti data atau foto KTP Anda dengan cara sebagai berikut.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi KK.
- Beritahu petugas Dukcapil mengenai alasan kedatangan Anda yang ingin mengganti data atau foto KTP.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
- Ikuti instruksi petugas Dukcapil hingga selesai.
Itulah beberapa cara ganti data atau foto KTP yang bisa Anda lakukan dan tidak perlu surat keterangan dari RT/RW jika hanya ingin mengganti. Caranya mudah dan cepat, selamat mencoba!
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait