Simpel, Begini Ganti Data dan Foto di KTP

Ratih Ika Wijayanti/SEO
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

Setelah memenuhi dan melengkapi persyaratan tersebut, Anda bisa mengganti data atau foto KTP Anda dengan cara sebagai berikut.

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi KK.
  2. Beritahu petugas Dukcapil mengenai alasan kedatangan Anda yang ingin mengganti data atau foto KTP.
  3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
  4. Ikuti instruksi petugas Dukcapil hingga selesai.

Itulah beberapa cara ganti data atau foto KTP yang bisa Anda lakukan dan tidak perlu surat keterangan dari RT/RW jika hanya ingin mengganti. Caranya mudah dan cepat, selamat mencoba!

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network