JAKARTA, iNews.id - Mengganti data dan foto di KTP ternyata tak serumit yang diperkirakan.
Data dan foto KTP memang bisa diubah.
Hal ini sesuai dengan keterangan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti. Meski begitu, banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini.
Pemerintah memastikan bahwa blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP. Syarat dan caranya pun mudah dan tidak rumit.
Bagaimana cara ganti data atau foto KTP dan apa saja syaratnya? IDXChannel merangkumnya berikut ini.
Syarat dan Cara Ganti Data atau Foto KTP
Seringkali, data atau foto di KTP masih belum sesuai dengan kondisi pemiliknya. Misalnya, bagi seorang wanita yang sebelumnya tidak berhijab dan keadaan sekarang berhijab maka ia harus mengganti foto KTP-nya.
Bisa juga seorang warga yang sebelumnya memiliki data belum menikah maka harus mengganti data setelah menikah baik berupa status maupun alamat tinggal. Oleh karena itu, kebijakan diperbolehkannya mengganti data atau foto KTP ini sangat membantu.
Jika Anda ingin mengganti data atau foto KTP, Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Foto KTP bisa diganti jika pemilik KTP sebelumnya tidak berhijab dan sekarang berhijab.
- Foto KTP bisa diganti berbarengan dengan mengganti KTP yang sudah rusak atau hilang.
- Untuk mengganti atau mengubah data, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen antara lain:
- Surat nikah/putusan pengadilan jika ingin mengganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW dan kelurahan jika ingin mengganti alamat domisili.
- Ijazah jika ingin mengganti gelar.
- Surat keterangan dari instansi jika ingin mengganti status pekerjaan.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ingin mengganti data agama.
- Akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) untuk semua proses penggantian data atau foto KTP.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait