Diduga Lakukan Pergeseran Suara Calon, KPU Sulut Berhentikan Sementara Anggota KPU Minahasa Utara

Subhan Sabu
Rapat Pleno Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji dan Pakta Integritas Anggota KPU Minahasa Utara (Foto: Istimewa)

Sehubungan dengan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran. Untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minut.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran PPK di Kota Bitung yaitu PPK Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu sedang ditangani KPU Kota Bitung, berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di 4 kecamatan tersebut.

"Pemberhentian sementara merupakan langkah awal dalam rangka proses pemeriksaan selanjutnya oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk KPU Kota Bitung. Untuk dugaan pelanggaran KPU Sangihe telah dilakukan pemeriksaan pertama oleh KPU Sulut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua," pungkasnya.



Editor : Subhan Sabu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network