Diduga Lakukan Pergeseran Suara Calon, KPU Sulut Berhentikan Sementara Anggota KPU Minahasa Utara

Subhan Sabu
Rapat Pleno Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji dan Pakta Integritas Anggota KPU Minahasa Utara (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) dalam Rapat Pleno memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Minahasa Utara (Minut) berinsial YH yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan Teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil pengawasan internal KPU Sulut, klarifikasi awal KPU Minut kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat, Petunjuk Awal lewat pemberitaan media, dan rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi.

"Maka KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon dalam keterangan resminya, Kamis (14/3/2024).

Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa 12 Maret 2024 kepada Teradu anggota KPU Minut berinisial YH, dan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat. 

Dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan Teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota  PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara  calon.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu 13 Maret 2024, untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi. KPU Sulut dalam Rapat Pleno memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Minut (berinsial YH) dan akan dilaporkan ke DKPP RI," tutur Meidy Tinangon.

Sehubungan dengan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran. Untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minut.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran PPK di Kota Bitung yaitu PPK Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu sedang ditangani KPU Kota Bitung, berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di 4 kecamatan tersebut.

"Pemberhentian sementara merupakan langkah awal dalam rangka proses pemeriksaan selanjutnya oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk KPU Kota Bitung. Untuk dugaan pelanggaran KPU Sangihe telah dilakukan pemeriksaan pertama oleh KPU Sulut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua," pungkasnya.

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network