Penyerahan Tahap II Perkara Money Poltik Tim Sukses Caleg DPRD Sulut Diterima Kejari Manado

Subhan Sabu
Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti money politik oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.id - Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Pemilu atas tersangka JW, SAH, dan RDM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado setelah hasil penyidikan Penyidik Polda Sulut yang termuat dalam tiga berkas perkara dinyatakan lengkap pada (23/2/2024).   

Kasus money politik yang dilakukan para tersangka tersebut berawal September 2023 lalu bertempat di rumah kopi Hok Lae, dimana tersangka JW bertemu dengan JL yang merupakan Calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado dari PDI Perjuangan.

Pada pertemuan tersebut JL yang juga masih duduk sebagai Anggota DPRD Kota Manado itu meminta bantuan tersangka JW dalam rangka persiapan dan pencalonan anggota legislatif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado Hijran Safar mengatakan sebagai tindak lanjutnya, tersangka JW membentuk Tim Relawan Paal Dua dan membentuk grup whatsapp yang berisikan 10 orang termasuk JL.

"Kemudian pada Selasa 13 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, melalui grup whatsapp tersangka JW meminta seluruh anggota Tim Relawan JL untuk berkumpul di rumahnya di Kelurahan Teling Bawah Lingkungan VI Kecamatan Wenang, Kota Manado," kata Hijran Safar, Rabu (28/2/2024).

Dalam pertemuan tersebut tersangka JW telah menyiapkan uang sejumlah Rp113 juta yang diberikan kepada tersangka SAH sejumlah Rp18 juta untuk dibagikan kepada 352 orang pemilih wilayah Dendengan Luar yang mana per kepala mendapatkan uang sejumlah Rp50 ribu.

"Sebelumnya pada Senin 12 Februari 2024 telah diberikan uang sejumlah Rp1.100.000 sebagai pinjaman kepada tersangka RDM," ujar Hijran.

Berselang 15 menit kemudian datang Petugas Kepolisian berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Setelah proses penyerahan Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado akan melakukan finalisasi pembuatan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan kedua perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Manado," pungkasnya.

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network