JAKARTA, iNewsManado.com - Partai Golkar potensi salip PDI Perjuangan dalam memperebutkan kursi Ketua DPR RI mengacu hasil Pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Untuk diketahui, PDIP saat ini dalam quick count Pileg 2024 menduduki peringkat teratas partai pemenang Pemilu. Namun, di dalam DPR untuk penentuan Ketua ternyata menggunakan sistem kursi terbanyak.
Data diperoleh iNewsManado.com, Partai Golkar menguasai 26 dapil (15 provinsi) jauh di atas PDIP yang menguasai 23 dapil (9 provinsi) dalam hasil sementara penghitungan suara dalam Pileg.
Sementara pada ayat 1 Pasal 427D dalam UU MD3, isinya adalah :
1. Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;
- Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
- Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;
Dengan melihat undang undang di atas, jika jumlah suara Partai Golkar nomor dua, Tapi kursinya misalnya melebihi dari PDIP, tentu Ketua DPR RI akan jatuh ke partai golkar.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Golkar, Maman Abdurrahman yakin partainya mampu meraih 112 kursi di DPR RI di Pemilu 2024.
"Jadi potensi kenaikan ke atas ada kurang lebih sekitar 10 kursi, dan potensi penurunan ada di sekitar 2 sampai 3 kursi. Jadi range Partai Golkar itu kursinya di angka kurang lebih 99 hingga sekitar 112-an," kata Maman di Jakarta, Rabu (21/2) dikutip berbagai sumber.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait