Ini Fakta Gaji Dosen PNS dan Tunjangan, Jumlahnya Menggiurkan

Bima Setiyadi
Dosen dalam perkuliahan. (foto: istimewa)

3. Tunjangan Tugas Tambahan 

Bagi dosen yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan sebagainya akan mendapatkan tunjangan tugas tambahan. 

Tunjangan itu akan berakhir jika dosen diangkat ke jabatan struktural atau fungsional. 

Berbeda dengan tunjangan profesi dan khusus, untuk besaran tunjangan tugas tambahan yaitu sebesar Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta sesuai dengan tugasnya. 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network