3. Tunjangan Tugas Tambahan
Bagi dosen yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan sebagainya akan mendapatkan tunjangan tugas tambahan.
Tunjangan itu akan berakhir jika dosen diangkat ke jabatan struktural atau fungsional.
Berbeda dengan tunjangan profesi dan khusus, untuk besaran tunjangan tugas tambahan yaitu sebesar Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta sesuai dengan tugasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait