Ini Fakta Gaji Dosen PNS dan Tunjangan, Jumlahnya Menggiurkan

Bima Setiyadi
Dosen dalam perkuliahan. (foto: istimewa)

2. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan Selain gaji pokok, gaji dosen PNS juga mendapatkan tambahan dari tunjangan profesi. Terpenting mereka memiliki sertifikat pendidik. Untuk besaran yang diberikan yaitu satu kali gaji pokok. 

Sedangkan tunjangan khusus hanya untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah. Besarannya juga sama yaitu satu kali gaji pokok. Untuk tunjangan kehormatan ditujukan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Pemberian tunjangan tersebut akan diberikan sebesar dua kali pokok gaji dosen PNS.



Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network