2. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan Selain gaji pokok, gaji dosen PNS juga mendapatkan tambahan dari tunjangan profesi. Terpenting mereka memiliki sertifikat pendidik. Untuk besaran yang diberikan yaitu satu kali gaji pokok.
Sedangkan tunjangan khusus hanya untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah. Besarannya juga sama yaitu satu kali gaji pokok. Untuk tunjangan kehormatan ditujukan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Pemberian tunjangan tersebut akan diberikan sebesar dua kali pokok gaji dosen PNS.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait