7. Peserta pemilu agar tidak menggunakan dan menghalalkan segara cara untuk memenangkan pemilu, curang dan politik uang serta cara-cara kotor yang dapat mencederai demokrasi Indonesia masa depan meskipun menang. Kalah dengan jujur dan benar jauh lebih mulia daripada menang tetapi curang.
8. Umat beragama, tokoh agama, ulama, kiyai, ustadz, pendeta, pastor, pandita, bikhsu/bante, jiao sheng memanjatkan doa, mengetuk pintuk langit, memohon Sang Kuasa, Sang Pencipta, agar penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan aman dan damai, khususnya tahapan pemungutan suara dan tahapan selanjutnya.
9. Semua pihak agar menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, netralitas bagi ASN serta penyelenggara negara menjadi fondasi pemilu yang aman, damai, jujur dan adil.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait