1. Memelihara dan mengutamakan politik kebangsaan, Indonesia yang rukun, aman dan damai;
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, kebersamaan, menghormati keberagaman dan perbeaan pilihan politik;
3. Tidak memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, hinaan, cacian dan berita bohong karena perbedaan pilihan politik;
4. Tidak menjadikan isu SARA, sebagai isu kampanye, tidak menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang.
5. Menggunakan hak politik sesuai pilihan hati nurani, tidak golput karena begitu berarti satu suara bagi demokrasi dan masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Penyelenggara pemilu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, jujur dan adil, tidak memihak kepada peserta pemilu atau kandidat tertentu.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait