“Informasi keberadaan tersangka pelaku diketahui melalui postingan medsos, dimana pelaku berniat akan menjual 1 set Computer Gaming di salah satu akun jual beli. Dari situ Polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka,” terang Iptu Sumardi.
Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polsek Malalayang dan akan diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait