Konyol! Pria di Manado Ini Ditangkap Polisi Karena Jual Barang Curian Lewat Akun Jual Beli Facebook

Tim iNewsManado
Pelaku pencurian. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Tindakan JW (21) tahun, pelaku pencurian di Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang, Manado, dapat dibilang konyol.

Bagaimana tidak, JW usai mencuri menjual barang curiannya di akun jual beli di Facebook. 

Langkah itu membuat polisi lebih mudah menangkapnya.

Kasus ini berhasil diungkap Tim Resmob Polsek Malalayang terkait tindak pidana pencurian barang elektronik, yang terjadi pada hari Rabu, 30 Januari 2022, sekitar pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Winangun 1 Kecamatan Malalayang, Manado.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi membenarkan hal tersebut. “Tersangka adalah seorang pria berinisial JW berusia 21 tahun yang berdomisili di Kelurahan Winangun 1. Tersangka diamankan saat sedang berada di rumahnya pada hari Sabtu, 5 Januari 2022,” ujarnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set Computer Gaming GTX 1050, sedangkan beberapa barang elektronik lainnya berupa 2 buah Camera Canon dan perlengkapannya, masih dalam pencarian.

“Peristiwa pencurian ini sendiri dilaporkan oleh korban bernama Diane Komaling (48) yang berprofesi sebagai PNS,” ujar Iptu Sumardi.

Diduga tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah korban, kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang-barang elektronik milik korban.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network