Sah! Jabodetabek hingga Bali PPKM Level 3

Raka Dwi Novianto
PPKM 2021 lalu. (foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) resmi diberlakukan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitanmengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi ( Jabodetabek ) akan diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3. 

Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3 . 

“Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022). 

Luhut menjelaskan alasan Pemerintah menaikan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. 

“Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut. 

Selain itu, Luhut mengatakan bahwa naiknya level PPKM 3 di Bali dikarenakan keterisian rawat inap di rumah sakit yang meningkat. 

“Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang keluar hari ini," kata Luhut. 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network