get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Kasus Covid-19 pada 26 September-3 Oktober 2022 yang Sebabkan PPKM di Indonesia Diperpanjang

Begini Aturan Terbaru Pasca PPKM Level 3 Dibatalkan

Rabu, 08 Desember 2021 | 10:37 WIB
header img
Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. (foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) . 

Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Johnny menjelaskan pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19. Keputusan ini diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

Pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. “Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” papar Johnny dalam keterangan resmi dari KPCPEN, Rabu (8/12/2021).

Johnny menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati. “Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” lanjutnya.

Dia melanjutkannya dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan. Dia juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri.

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Johnny mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian. 

Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian.

Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50% dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan.

Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. “Sedangkan restoran dan mal tetap buka dengan kapasitas 75%,” imbuh Johnny.

Pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron. “Bagi yang masuk ke Indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk Indonesia,” tutur Johnny.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut