Pemilik Toko Emas dan Tukang Bentor Jadi Kunci Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Boltim

Norman Octavianus
Korban Tilfa Azahra Mokoagow semasa hidup. Foto/istimewa

Setelah itu, kata kapolres, dengan mengamati situasi yang dirasa aman, pelaku menjatuhkan korban ke tanah dan langsung menindih juga menutup mulut korban kemudian menggorok leher korban hingga putus. 

"Pelaku kemudian mengamil kalung emas dan gelang emas serta dua cincin emas korban. Kepala korban dibuang di selokan. Kemudian pisau yang digunakan, dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian," ujar Kapolres. 

Dijelaskan Kapolres, setelah itu korban mengganti pakaian dan mengajak anaknya ke toko emas untuk menjual perhiasan milik korban.

"Harga perhiasan yang dijual itu berjumlah Rp3.675.000. Uang itu digunakan pelaku membeli cincin emas dan satu buah handphone dan kartu seluler serta voucher pulsa dan kembali ke rumah," ungkap Kapolres sambil memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku. 

"Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana," tutup Kapolres. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network