216 Botol Cap Tikus Ilegal Diamankan di Pelabuhan Tahuna, 1 Warga Diamankan

Tim iNewsManado
Cap Tikus yang diamankan. (Foto: Humas Polda Sulut)

SANGIHE, iNews.id – Polisi di Sangihe mengamankan 216 botol kemasan 600 ml minuman beralkohol jenis captikus tanpa ijin edar, dirazia aparat Kepolisian di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.

Minuman tradisional memabukan ini diperoleh petugas diatas 2 kapal berbeda yang berlabuh di Pelabuhan Nusantara Tahuna.

“Sebanyak 120 botol diperoleh dari seorang pemilik yaitu lelaki AD warga Tahuna Timur sedangkan 90 botol lagi didapati tanpa pemilik,” jelas Kasi Humas Polres Kepulauan Sangihe Ipda Budiyanto Salindeho.

Ratusan botol miras captikus ini selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kepulauan Sangihe dan diamankan sebagai barang bukti.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network