Penanganan kasus siber tahun 2022 sebanyak 192 kasus dan diselesaikan sebanyak 136 kasus (beserta tunggakan kasus tahun sebelumnya), sedangkan ditahun 2023 sebanyak 137 kasus dan diselesaikan 79 kasus.
Untuk penanganan kasus oleh Diteskrimum Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 8616 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 6031 kasus atau 70 persen. Sedangkan tahun 2022 penanganan kasus sebanyak 8407 kasus dengan penyelesaian sebanyak 6124 kasus atau 72 persen.
"Adapun kasus yang paling sering terjadi di wilayah hukum Polda Sulut adalah penganiayaan biasa. Tahun 2022 sebanyak 2690 kasus, penyelesaian 2084 kasus (76 persen). Pada tahun 2023 sebanyak 2706 kasus dengan penyelesaian sebanyak 1701 kasus (62 persen)," urai Irjen PolSetyo.
Kasus penganiayaan biasa lanjutnya, terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Manado sebanyak 392 kasus, diikuti Polres Minahasa 270 kasus dan Polres Kotamobagu 636 kasus.
"Kasus berikut yang sering terjadi di Sulut adalah kasus pencurian biasa. Tahun 2022 sebanyak 1028 kasus dengan penyelesaian sebanyak 698 kasus (67 persen), sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 927 kasus dengan penyelesaian 543 kasus (58 persen)," ucapnya.
Kasus atensi Kapolri yang ditangani sepanjang tahun 2023, yaitu tanah sebanyak 64 kasus dan judi konvensional sebanyak 25 kasus. Dan untuk perkara tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice, terjadi penurunan.
"Tahun 2022, perkara tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice sebanyak 3325 sedangkan tahun 2023 sebanyak 2804. Turun sebesar 15,6 persen," ungkapnya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait