"Keempat melakukan pengawasan terhadap ASN dan PPNPN di lingkungan Kemenkumham dalam masa Pemilu dan Pemilihan. Kelima menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh ASN dan PPNPN dengan memberikan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap ASN dan PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," tutur Ronald Lumbuun.
Keenam melaksanakan Surat Edaran Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023 dan ketentuan Pemilu dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,
Ketujuh, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan PPNPN kepada Menkumham melalui Sekretaris Jenderal.
Selanjutnya Ikrar Netralitas ini juga dipertegas dengan penandatanganan Pakta Ikrar Netralitas oleh Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Sulut dan perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait