Setelah dilakukan pemeriksaan JC mengaku bahwa benar paket kirimam ganja tersebut dikirim dari Deli Serdang atas permintaan dan pesanan dari tersangka sendiri.
Paket ganja tersebut dibeli oleh JC pada 7 Desember 2023 dengan menirimkan uang sejumlah Rp3 juta kepada EZ (Erlan Zazuli) yang beralamat di Binjai, Sumatera Utara dengan tujuan Minahasa Utara.
"Untuk pengiriman paket ganja tersebut, JC menggunakan alamat Airmadidi di Perumahan Agape Griya. JC diketahui baru menumpang tinggal sekitar dua minggu di Perumahan tersebut," ujar Kompol Sugeng.
Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang J&T yang berada di Airmadidi dan dikirim kepada tersangka dengan menggunakan inisial Bas Nando.
Diketahui inisial Bas nando ternyata seorang pria berinisial J alias Jhon yang berkerja di tambang Tatelu. J memberikan uang Rp3 juta kepada JC untuk membeli paket ganja tersebut.
“Kepada tersangka JC kami kenakan pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Manado itu.
Untuk diketahui pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Minahasa Utara ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2023 ini.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait