KOTAMOBAGU, iNewsManado.com - Menjelang Natal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O E Kandow kembali memperpanjang keringanan pembayaran PKB.
Kepala UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolsel Lendy Daud melalui Kasi sengketa pajak dan retribusi daerah (sepatri) Charlis Punu menyampaikan, saat ini pemilik yg sdh menunggak lebih dri dua thn msi diberi keringanan bagi masyarakat wajib pajak dan jg discont Pajak yg bayar sblm jatuh tempo,
Keringanan kali ini berlaku mulai tanggal 18-30 desember 2023, dan berlaku bagi kendaraan yang berplat nomor hitam, putih, milik pribadi atau badan usaha.
Adapun keringanan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak selama 2 tahun akan mendapat potongan sebesar 50 persen dari pokok pajak, untuk kendaraan menunggak tahun ke 3 diberikan potongan sebesar 60 persen, dan tahun ke 4 sebesar 70 persen, sementara tahun ke 5 mendapat potongan 80 persen, selanjutnya kendaraan yang menunggak di tahun ke 6 mendapat potongan 100 persen.
Untuk pembebasan pokok denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pemilik kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.
Selain itu Pemprov Sulut juga memberikan diskon pokok pajak PKB kepada kendaraan jika melakukan pembayaran 1-30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat potongan sebesar 5 persen dari jumlah pembayaran.
Kemudian yang membayar PKB terhitung 31-60 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 7,5 persen, begitupun yang membayar 61-90 hari sebelum jatuh mendapat potongan 10 persen dari jumlah pembayaran.
Keringanan ini yg diberikan Bpk gubernur dan Wakil gubernur jga untuk membantu meringankan beban masyarakat Pasca terdampak Covid 19 lalu, dlm rangka pemulihan ekonomi masyarakat.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait