Seorang Wanita di Minahasa Selatan Babak Belur Dianiaya kakak Kandung Sendiri

Subhan Sabu
JP alias Jusak (52), pelaku penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri di Minahasa Selatan (Foto : Istimewa)

"Sudah dijadwalkan untuk pertemuan pada Jumat nanti. Namun, dengan adanya postingan medsos oleh anak korban, kami langsung mengamankan pelaku. Sangat disayangkan anak korban ini tidak berkomunikasi lebih mendalam dengan kami terkait penanganan kasus ini," ungkap Kapolres.

Kapolsek Tumpaan, Iptu Dedy Matahari, menyatakan bahwa pelaku sudah diperiksa dan akan segera ditahan.

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan rekomendasi, kasus ini dinaikkan ke penyidikan dengan Pasal persangkaan 351 ayat 1 KUHP. Penahanan akan dimulai besok selama 20 hari ke depan di rutan Polres Minsel," katanya.



Editor : Subhan Sabu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network