"Sudah dijadwalkan untuk pertemuan pada Jumat nanti. Namun, dengan adanya postingan medsos oleh anak korban, kami langsung mengamankan pelaku. Sangat disayangkan anak korban ini tidak berkomunikasi lebih mendalam dengan kami terkait penanganan kasus ini," ungkap Kapolres.
Kapolsek Tumpaan, Iptu Dedy Matahari, menyatakan bahwa pelaku sudah diperiksa dan akan segera ditahan.
"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan rekomendasi, kasus ini dinaikkan ke penyidikan dengan Pasal persangkaan 351 ayat 1 KUHP. Penahanan akan dimulai besok selama 20 hari ke depan di rutan Polres Minsel," katanya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait