Menerima laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan modus prostitusi online atau michat yang saat itu akan menyewa kendaraan roda empat di Pusat Kota Bitung.
Keduanya ditangkap dan diamankan di Kantor Polsek Aertembaga bersama barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat nomor dan dua buah Hp
“Dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengaku uang yang dicuri sudah habis untuk membeli sepeda motor, pakaian, makanan dan sewa mobil serta penginapan,” pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait