Dirinya mengimbau kepada siapa pun yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kegiatan CH untuk segera melaporkannya ke Polres Kotamobagu.
“Saat ini, yang bersangkutan dikenakan Wajib Lapor karena sampai saat ini tidak ada korban yang melapor.
Apabila ada pihak yang dirugikan, silahkan membuat laporan resmi di Polres Kotamobagu,” ujar Iptu I Dewa Gede Dwiadnyana.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait