Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: a. putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; c. merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan d. hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
3. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
4. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
5. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait