Jangan Lupa! Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Sudah Diterapkan

Puteranegara Batubara
Perubahan warna pelat nomor kerndaraan. (Foto/SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id – Perubahan warna pelat nomor kendaraan sudah diterapkan. Pengendara diminta wajib memerhatikan dan bisa menyesuaikan aturan tersebut.

Sekadar diketahui, Polri menyatakan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasarnya atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam mulai diterapkan pada bulan Januari 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penerapan perubahan warna pelat kendaraan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Ramadhan menjelaskan perubahan warna pelat kendaraan tersebut untuk memperkuat efektivitas dari pelaksanaan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut," jelas Ramadhan. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network