Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dll, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” jelasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait