Terbaru, Masuk Mal dan Tempat Publik Wajib Vaksin 2 Kali

Azhfar Muhammad
Pembatasan masuk mall kembali dikeluarkan pemerintah. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id — Aturan baru masuk Mal dan tempat publik kembali dikeluarkan pemerintah setelah meningkatnya kasus Omicron.

Adapun syaratnya hanya yang sudah mendapat vaksin dua kali dapat masuk ke mal, kantor, rumah sakit hingga sejumlah fasilitas lain.

“Ke depan, hanya yang sudah vaksin dua kali yang dapat beraktivitas di tempat publik. Saya ulangi hanya yang sudah vaksin dosis kedua,” kata Menko Luhut dalam evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Dengan demikian, Luhut mengimbau bagi masyarakat yang belum melanjutkan dosis kedua diimbau untuk segera menyelesaikan vaksin lanjutannya.

“Bagi teman-teman yang ada berapa juta belum baksin dua kali di Jawa-Bali segera melakukan ini dan terus akan kami dorong program vaksinasinya,” urainya.

Luhut mengaku belum ada yang meninggal di Indonesia yang meninggalkan akibat kasus Varian Omicron.

“Perlu kami sampaikan, sampai saat ini kasus kematian omicron masih terjaga, meski terjadi peningkatan cukup signifikan namun sampai saat ini belum ada angka kematian,” urainya.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network