JAKARTA, iNews.id – Non-Fungible Token (NFT) Ghozali Everyday yang menggegerkan Indonesia karena bisa meraup miliaran rupiah dari foto selfie, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bereaksi.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengingatkan, supaya platform transaksi NFT memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar Undang-Undang (UU).
"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," kata Dedy dalam keterangan pers, Minggu (16/1/2022).
Hal tersebut, sambung Dedy, termuat dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.
"Mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar UU," jelasnya.
Dia menegaskan, pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
"Menkominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kemenkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia," ungkap dia.
Selanjutnya, Dedy mengatakan bahwa pemerintah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang, dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
"Kemenkominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum," ujar Dedy.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait