Pastikan Kelancaran Distribusi, Pemprov Sulut Bersama Pertamina Kunjungi Pangkalan LPG

Subhan Sabu
Pastikan Kelancaran Distribusi, Pemprov Sulut Bersama Pertamina Tinjau Ujicoba Implementasi Subsidi Tepat LPG 3 Kg di beberapa pangkalan di Manado dan Minahasa (Foto : Istimewa)

"Diharapkan setelah adanya peninjauan ini, dapat mengedukasi pengusaha pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg agar terjaga dengan baik,” ujar Lukman.

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas  Tertentu Tepat Sasaran menyatakan bahwa Tabung LPG 3 Kg merupakan LPG Tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya

Terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan mengenai salah satu tugas monitoring Pertamina 

“Bentuk monitoring Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET). Pertamina akan menindak tegas kepada agen maupun pangkalan yang menjual harga diluar HET,” tutur Fahrougi.

Seperti diketahui Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg. Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana Pangkalan nya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.

"Pertamina melalui agen, melakukan monitoring subsidi tepat ke pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku. Apabila masyarakat masih menemukan harga yang tidak wajar ataupun memerlukan informasi mengenai produk, maka dapat menghubungi ke  Pertamina Call Center 135," pungkas Fahrougi.

Editor : Subhan Sabu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network