MANADO, iNewsManado.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan kelancaran distribusi LPG 3 kg bersubsidi dengan melakukan peninjauan ujicoba Implementasi Subsidi Tepat LPG ke beberapa pangkalan yang ada di kota Manado dan kabupaten Minahasa.
Peninjauan dilakukan bersama Asisten II Propinsi Sulut Fransiscus Engelbert, Kabiro Perekonomian Propinsi Sulut Lukman Lapadengan dan jajaran serta Sales Area Manager Retail Sulawesi Utara dan Gorontalo Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi beserta Tim.
Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Wilson Eddi Wijaya mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada pembatasan pembelian LPG 3 kg kepada konsumen masyarakat yang ingin membeli.
"Jadi hanya dilakukan pendataan dan pencocokan data dengan tujuan supaya distribusi LPG 3 kg tepat sasaran," kata Wilson, Selasa (25/7/2023).
Wilson menambahkan untuk pengusaha pangkalan tabung gas LPG 3 kg agar menjual tabung kepada konsumen akhir dan mengajak para pengusaha agar lebih tegas dan disiplin untuk menjual dan mendistribusikan tabung sehingga tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM kecil yang benar-benar sangat membutuhkan.
Lebih lanjut kata Wilson, Pengawasan bersama Pemprov Sulut melalui sidak yang dilaksanakan diharapkan dapat menjaga pendistribusian LPG 3 kg agar disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
Kabiro Perekonomian Propinsi Sulut Lukman Lapadengan berharap kepada masyarakat yang telah mampu agar dapat beralih menggunakan LPG nonsubsidi. Hal ini supaya LPG 3 kg bisa digunakan masyarakat yang membutuhkan.
"Diharapkan setelah adanya peninjauan ini, dapat mengedukasi pengusaha pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg agar terjaga dengan baik,” ujar Lukman.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyatakan bahwa Tabung LPG 3 Kg merupakan LPG Tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya
Terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan mengenai salah satu tugas monitoring Pertamina
“Bentuk monitoring Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET). Pertamina akan menindak tegas kepada agen maupun pangkalan yang menjual harga diluar HET,” tutur Fahrougi.
Seperti diketahui Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg. Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana Pangkalan nya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
"Pertamina melalui agen, melakukan monitoring subsidi tepat ke pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku. Apabila masyarakat masih menemukan harga yang tidak wajar ataupun memerlukan informasi mengenai produk, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135," pungkas Fahrougi.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait