JAKARTA, iNewsManado.com - PT Angkasa Pura I, perusahaan pengelola bandara di Indonesia, mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) maupun luar negeri (PPLN) dan merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Rahadian D. Yogisworo, Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, menyambut baik implementasi aturan perjalanan udara baru tersebut.
"Angkasa Pura I siap mendukung dan menerapkan aturan perjalanan terbaru ini secara serentak di 15 bandara yang kami kelola. Kami melihat ini sebagai langkah positif dalam transisi menuju masa endemi," ujar Rahadian, Rabu (14/6/2023).
Dalam aturan tersebut, PPDN dan PPLN disarankan untuk melanjutkan vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan dosis kedua atau keempat, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait