Kasus ini katanya akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU atau Tahap I.
“Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya.
Menurut Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, keberhasilan pengungkapan perjudian ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan diinformasi kepada polisi.
“Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulawesi Utara.
“Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang, dan itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang terlibat, itu pun akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Editor : Donald
Artikel Terkait