Untuk kapal tongkang harus memperhatikan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, sementara kapal ferry kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Sedangkan untuk kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau Kapal Pesiar diminta memperhatikan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
"Masyarakat dan kapal-kapal yang melakukan aktivitas di daerah yang terdapat peringatan dini gelombang tinggi harap mempertimbangkan kondisi tersebut," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait