Saat ini tersangka lelaki MO (Marko) telah berada di Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu 351 KUHPidana ayat (1), ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4.500,” pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait