Pada Sabtu malam setelah mengecor jasad korban, tersangka kabur ke rumah temannya di Kabupaten Banjarnegara menggunakan Yamaha Byson warna putih milik korban.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka Husen dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Sementara AIAG si penjual angkringan bisa dijerat dengan pidana terkait mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan.
“Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara,” kata Kapolrestabes.
Korban diketahui adalah bos tempat usaha AHS Arga Tirta. Korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Editor : Donald
Artikel Terkait