“Mulai dari kamar tidur kedua korban, kamar mandi hingga kebun dengan waktu yang berlainan. Terakhir aksi cabul dilakukan pada bulan April 2023. Para pelaku melakukan pencabulan saat situasi sedang sepi. Mereka juga mengancam sehingga korban takut dan menuruti kemauan para pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) atau pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Donald
Artikel Terkait