Lanjut Iptu Lesly, bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan terakhir.
“Bersama tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan handphone,” pungkas Iptu Lesly.
Editor : Norman Octavianus