Seorang Polwan Digigit hingga Dicekik, Penangkapan Ibu Penganiaya Anak Tetangga Berlangsung Dramatis
SIMALUNGUN, iNews.id - Penangkapan seorang ibu berinisial NS alias Butet (56) atas dugaan penganiyaan anak tetangganya sempat membuat Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun kelabakan. Pasalnya, saat ditangkap Butet bertingkah guling-gulingan di tanah hingga mengigit polwan yang bertugas.
Kapolres Simalungun AKPB Nicolas Dedy Arifianto, menjelaskan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Selasa (29/12/2021). Kejadian ini dilaporkan orang tua korban, Mardinan Girsang (39) warga Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean.
Penganiyaan itu dilakukan Butet dengan melempar kayu broti, yang mengakibatkan korban VDG (8) luka goresan berdarah di bagian kaki kiri. Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP /47/XII/2020/SU/SIMAL-S.KAHEAN, TGL 30 Desember 2020, Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan anak tersebut, dan menetapkan Butet menjadi tersangka.
Kasus ini sempat dimediasi, namun tidak ada kesepakatan antara keduanya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menjelaskan bahwa perkara tersebut posisi kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun (Tahap II).
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait