Siswi SMP Ditemukan Kesakitan dan Tanpa Busana, Ternyata Korban Pemerkosaan

Abriandi
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMP di Kutai Kartanegara. (Foto: ist)

Polsek Marangkayu yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan korban, polisi bergerak menangkap ketiga pelaku dan berhasil diamankan Minggu (9/4/2023).

Atas perbuatannya, letiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Donald

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network