Polsek Marangkayu yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan korban, polisi bergerak menangkap ketiga pelaku dan berhasil diamankan Minggu (9/4/2023).
Atas perbuatannya, letiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
