Tragis, Pria di Manado Tewas Ditikam 3 Pemuda saat Tidur di Kamar Kos

Arther Loupatty
Ilustrasi pembunuhan di Wanea, Manado. (iNews.id)

MANADO, iNews.id - Kahar kadir (39) menjadi korban pembunuhan sadis di salah satu tempat kos di Kelurahan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Dia ditikam tiga pemuda hingga tewas bersimbah darah.

 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, identitas ketiga pelaku berinisial VR (26), AM (23) dan GS (30) warga Wanea. Saat ini ketiganya sudah ditangkap polisi.

"Tim Delta Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Senin kemarin," ujar Sugeng didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono,Selasa (11/4/2023).

Sugeng menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) pukul 19.00 WITA. Lokasi kejadian di salah satu tempat kos di Kelurahan Wanea. 

"Saat itu ketiga pelaku sedang menggelar pesta miras. Salah satunya ada yang merasa dendam terhadap korban, dia lalu mengajak kedua rekannya ikut bersama menuju kamar kos korban," katanya.

Setiba di tempat kos, pelaku masuk ke dalam kamar korban Kahar kadir (39) yang sedang tidur. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang dengan menggunakan sebilah pisau badik dan menikam tepat di bagian perut sebelah kanan.

Korban terkaget mendapat serangan dan mencoba menyelamatkan diri dengan keluar kamar. Namun di depan kamar ternyata sudah menunggu dua pelaku lain yang langsung menyerang korban dengan menikam bagian paha korban. 

Akibat luka tikaman korban mengalami pendarahan hebat dan langsung roboh di jalan depan tempat kos. Melihat korban sudah tidak berdaya ketiga pelaku langsung melarikan diri.

"Akibat dari perbuatan ketiga pelaku korban mengalami luka tikaman di bagian perut dan paha bagian kanan serta kiri dan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya. 

Saat akan diamankan ketiga pelaku berupaya kabur namun akhirnya berhasil digagalkan petugas dengan diberi tindakan tegas. Ketiga pelaku dan barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di Mako Polresta Manado.

"Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun,” ucapnya.

Editor : Donald

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network