Selanjutnya pedagang warung kelontong bernama Rian mengatakan saat ini harga rokok di warungnya masih menggunakan harga yang lama, sebab saat ini dirinya beluk kembali berbelanja.
"Kalau harganya emang kita saya dengar udah naik, cuma kalau sekarang agen kan pada tutup, jadi mungkin besok kita baru belanja pakai harga yang baru itu," tutupnya.
Sebagai informasi Kenaikan harga rokok tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait