Harga Rokok Naik Resmi Berlaku, Selisih Kenaikan Rp3.000

Iqbal Dwi Purnama
Kenaikan harga cukai hasil tembakau mengerek harga rokok hingga Rp40.100 per bungkus pada 2020. (Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto)

JAKARTA, iNews.id - Harga rokok naik. Kebijakan tersebut sesuai keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani diakhir 2021 lalu.

Selisih harga rokok naik dibanding tahun sebelumnya berada pada kisaran Rp3.000. 

Kebijakan ini berbarengan dengan sejumlah bahan pokok lain yang mengalami kenaikan. Harga rokok naik sudah mulai dialami para pedagang.

Salah satu pemilik agen di Pasar Embrio, Jakarta Timur Ela mengatakan harga rokok memang mengalami kenaikan setiap tahunnya, namun tahun ini disebut sebagai kenaikan yang tertinggi dari tahun sebelumnya.

"Rokok itu memang setiap tahun naik, cuma tahun ini naiknya paling tinggi," ujar Ela ditemui, Minggu (2/1/2022).

Ela menjelaskan kenaikan harga rokok tersebut di alami paling tinggi pada jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Terutama pada roko Sampoerna Mild, Marlboro, Gudang Garang Filter, Serta Surya 16. 

"Misalnya rokok Sampoerna Mild 10 slop itulah sebelumnya Rp2,3 juta, sekarang itu kalau kita belanja Rp2,4 juta, kalau pilter naiknya Rp100 ribu perbal, sama seperti Surya 12 juga sama kenaikan Rp100 sampai 150 ribu," sambung Ela.

Sedangkan untuk untuk harga rokok satuannya, Ela mengatakan kenaikannya Rp2.000 hingga Rp3.000 rupiah perbungkusnya. Kenaikan ini dikatakan Ela sudah mulai sejak 28 Desember 2021 lalu.

"Dari mulai 28 Desember kita belanja rokok sudah pakai harga yang baru," lanjutnya.

Editor : Norman Octavianus

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network