JAKARTA, iNewsManado.com - Maraknya penyebaran surat tilang lewat WhatsApp membuat forensik digital Vaksincom Alfons Tanuja angkat bicara.
Menurut dia, surat tilang lewat WhatsApp merupakan modus penipuan untuk membobol rekening tabungan para target.
Untuk diketahui, Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE). Namun, surat tilang tidak dikirim via WhatsApp. Namun, melalui pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor atau lewat email. Proses pengiriman surat tilang biasanya dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat itu biasanya disertakan foto bukti pelanggaran dari CCTV
"Jangan percaya dan jangan membuka file APK surat tilang lewat WhatsApp. Modus penipuan terbaru ini memang sangat lihai sehingga mudah bagi konsumen lengah. Ini cara kerjanya persis sama dengan penipuan APK berkedok kurir paket. Hanya, tema penipuannya saja yang diubah jadi surat tilang,” ujar Alfons dikutip SINDOnews.com, Sabtu (18/3/2023).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait