JAKARTA,iNews.id - Dana PEN Daerah mulai dibidik KPK.
Dana PEN daerah dikucurkan sebagai pemulihan ekonomi pada 2021 dalam kaitan pandemi Covid-19. Semua daerah mengajukannya.
Kini, penyalahgunaan dana PEN yang nilainya tinggi tersebut mulai diungkap KPK.
Saat ini, KPK sedang mengusut kasus baru pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Kasus baru tersebut yakni terkait dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait penyidikan korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.
Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik KPK dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut. "Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/12/2021).
Ali mengatakan KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dalam waktu dekat ini. "Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," jelasnya. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka dalam pengusutan perkara baru yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap di Kolaka Timur ini.
“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," terangnya.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait