Pesta Rakyat Sebentar Lagi Digelar, Pentingkah Asuransi Jiwa untuk Pengawas Pemilu?

Subhan Sabu
Ilustrasi pentingkah asuransi jiwa untuk pengawas pemilu (Foto : Dokumentasi Lifepal)

JAKARTA, iNewsManado.com - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan pentingnya pengawas pemilu dilengkapi proteksi asuransi menjelang pesta rakyat pada Februari 2024 mendatang. Pertanyaannya kini, pentingkah asuransi jiwa untuk pengawas pemilu? 

Pelaksanaan Pemilu 2019 telah menunjukkan banyaknya badan ad hoc kepemiluan yang jatuh sakit, mengalami kecelakaan kerja, hingga terburuknya meninggal dunia ketika menjalankan tugas.

Berdasarkan Penelitian UGM pada tahun 2019, kondisi itu terjadi karena beban kerja terlalu tinggi sebelum, selama, dan sesudah pemilu berlangsung, serta riwayat penyakit yang diderita. Selain itu, masalah psikologis juga menjadi penyebab meningkatnya risiko sakit dan kematian yang dialami para petugas pemilu tersebut.

Karena alasan tersebut, Ketua Bawaslu meminta pemerintah untuk menyediakan asuransi bagi para penyelenggara pemilu agar kegiatan pesta rakyat lima tahun sekali itu berlangsung demokratis, berdaulat, konstitusional dan sah. 

Apalagi, beban kerja dan risiko badan ad hoc Pemilu 2024 yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air akan lebih berat dibandingkan Pemilu 2019. 

Pasalnya, pemilu ini terdiri dari pemilihan umum Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada 14 Februari 2024, peluang pilpres tahap kedua pada 26 Juni 2024, hingga proses pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024, sehingga dapat memakan waktu, pikiran, dan tenaga badan ad hoc kepemiluan.

Untuk itu, Lifepal sebagai salah satu marketplace asuransi tepercaya di Indonesia mengungkapkan beberapa jawaban atas pertanyaan pentingkah asuransi jiwa untuk pengawas pemilu. Berikut adalah penjelasan lebih detail dari Benny Fajarai, Co-Founder sekaligus CMO Lifepal.co.id. 

Proteksi yang Diberikan lewat Asuransi Sosial

Pemberian produk proteksi asuransi itu dapat berupa perlindungan berbentuk jaminan sosial yang telah terdapat dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seperti tertera UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN Pasal 18. Yaitu, program negara yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Amanah UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS telah membentuk dua badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Lantaran bersifat sementara, maka semua level dari badan ad hoc Pemilu 2024 dapat didaftarkan dalam program JKK dan JKM," kata Benny Fajarai dalam keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).

Tak hanya itu saja, pemerintah juga penting untuk memastikan kepesertaan Program JKN dari para pengawas pemilu ini aktif. Dengan begitu, diharapkan mereka semua dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sampai tugasnya selesai. 

Namun, lain halnya bila terjadi hal tak terduga karena risiko kecelakaan kerja, pemerintah wajib  memberi jaminan sosial dengan manfaat terbaik bagi para petugas pengawas pemilu tersebut.

Beberapa Manfaat yang Dapat Diperoleh

Program JKK dan JKM di SJSN terbukti telah memberikan banyak manfaat. Tak hanya untuk para petugas pemilu saja, melainkan keluarganya pun dapat mengecap manfaatnya.

Lewat Keputusan KPU No 59 Tahun 2023, berikut ini adalah beberapa perbandingan santunan Pemilu 2024 bagi badan ad hoc penyelenggara pemilu. 

Yaitu memberi santunan meninggal dunia Rp36 juta serta bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, biaya Rp30 juta 800 ribu untuk petugas pemilu yang mengalami cacat permanen, bantuan sebesar Rp16 juta 500 ribu bagi petugas yang mengalami luka atau sakit berat yang dirawat inap lebih dari 10 hari.

Bantuan sebanyak Rp8 juta 500 ribu juga diberikan bagi petugas yang dirawat inap selama 5-9 hari, biaya sebesar Rp8 juta 250 ribu untuk yang mengalami luka atau mengidap sakit sedang dan harus menjalani rawat inap 3-4 hari, bantuan Rp4 juta bagi petugas yang  harus dirawat inap 1-2 hari, dan biaya sebesar Rp2 juta untuk menjalani rawat jalan.

"Ada pun manfaat asuransi sosial di SJSN dalam Program JKK terdiri dari perawatan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, servis perawatan ke rumah, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah, santunan cacat tetap sebanyak 56 kali upah, manfaat beasiswa dengan kisaran tertingginya Rp174 juta bagi dua anak, kembali bekerja, hingga santunan sementara tidak mampu melakukan pekerjaan," tutur Benny Fajarai

Sementara itu, manfaat Program JKM dapat memberi santunan atas kematian, biaya pemakaman, santunan selama 24 bulan dengan total manfaat sebesar Rp42 juta. Manfaat lainnya adalah beasiswa dengan total Rp174 juta untuk dua anak.

Seberapa Pentingkah Asuransi Jiwa untuk Pengawas Pemilu

Setiap manusia yang hidup tidak terlepas dari berbagai risiko, mulai dari risiko kesehatan, kecelakaan, kehilangan pekerjaan hingga kematian. Untuk menghadapi berbagai risiko tersebut, proteksi asuransi jiwa dibutuhkan.

Seperti diketahui, asuransi jiwa merupakan jenis proteksi jiwa yang memberi uang pertanggungan sebagai penggantian hilangnya sumber pendapatan seseorang karena mengalami sakit keras, cacat hingga kematian. 

"Asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa ini memberikan dukungan finansial bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan karena akan mengalami kesulitan finansial akibat hilangnya sumber penghasilan. Asuransi jiwa mengelola risiko dengan cara memberi santunan untuk keluarga akibat kepergian pencari nafkah utama," ujar Benny Fajarai

Terdapat empat jenis asuransi jiwa yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, yaitu asuransi berjangka atau term life memberikan uang pertanggungan dalam jangka waktu tertentu, seperti 1, 5, 10, 20, atau maksimal 30 tahun. Jenis asuransi satu ini pas dipilih sebagai perlindungan jangka pendek.

Jenis proteksi jiwa kedua adalah, asuransi seumur hidup atau whole life yang merupakan proteksi asuransi seumur hidup, sehingga pas untuk nasabah usia lanjut. Jenis perlindungan ini memberi manfaat berupa uang pertanggungan yang diberikan jika nasabah selama hidupnya membayarkan premi asuransi tersebut.

Produk ketiga yaitu unit link, sebuah proteksi yang menggabungkan manfaat antara uang pertanggungan dan nilai tunai investasi. Dengan begitu, premi yang digunakan dapat bermanfaat sebagai produk asuransi sekaligus investasi.

Proteksi terakhir adalah diwiguna, yaitu jenis perlindungan jiwa yang memberikan manfaat berupa uang pertanggungan meninggal dunia dan tabungan. Jadi, sebagian premi digunakan untuk tabungan dan sisanya untuk asuransi. 

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network