MANADO, iNewsManado.com - Harga Eceran tertinggi beras di Indonesia resmi ditetapkan pemerintah, Rabu (15/3/2023). Penetapan Harga Eceran Tertinggi beras sekaligus dengan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras.
Pun, untuk harga eceran tertinggi beras berlaku untuk beras medium dan beras premium. Sementara itu, penetapan harga eceran tertinggi beras dibuat sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.
Dari pembagian itu, harga eceran tertinggi beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800.
"Salah satu yang diminta oleh Pak Presiden untuk diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, harga pembelian pemerintah, kemudian yang satu lagi harga eceran tertinggi," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait