Dalam sebulan, RR meraup uang Rp25-50 juta. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2. Selebgram R di Pekanbaru
Seorang wanita muda di Pekanbaru, Riau berinisial R (20) nekat melakukan live sex di aplikasi media sosial selama sebulan hingga akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (4/11/2021).
Asisten rumah tangga (ART) itu dalam sebulah mendapatkan komisi Rp3,9 juta lebih.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pri Budhi menjelaskan, polisi menemukan sejumlah barang bukti peralatan live sex dan 7 set baju atau kostum yang dipakai tersangka R.
Tersangka R dijerat Pasal 36 junto pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
3. Selebgram Siskaeee di Bandara YIA Jogja
Wanita muda bernama Fcn atau Siskaeee ditangkap Ditreskrimsus Polda DIY usai melakukan tindak asusila berupa pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.
Siskaeee yang membuat konten pornografi sejak 2017 lalu ditangkap polisi setelah dibuntuti dan turun dari kereta di Stasiun Kota Bandung pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Sebelumnya Siskaeee merekam aksinya di Bandara YIA lalu mengunggahnya video tersebut ke salah satu website berbayar pada 19 Juli 2021 melalui akun @siskaeee_Ofc. Video berdurasi 1 menit 2 detik itu juga beredar di twitter dengan akun @RARE 96 pada 30 November 2021.
Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang menyatakan, Siskaede ditangkap karena telah melakukan tindak pidana cyber yang melanggar kesusilaan berupa pornografi online.
"Pelaku memamerkan sendiri secara sadar alat kelamin, dan kami mendapat perbuatan yang melanggar kesusilaan, selfie seks. Itu dilakukan pelaku secara sadar pada 18 Juli 2021 di Bandara YIA. Pelaku datang sendiri dengan mengendarai kendaraan," ujarnya.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait