Ini Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS

Muhibudin Kamali
Ilustrasi PNS.(Foto: Istimewa)

Selain itu, dosen juga dikecualikan untuk boleh merangkap jabatan.
Pasal 2 Permendiknas Nomor 67/2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN menyatakan bahwa dosen di lingkungan Kemendikbud dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas. 

Pasal 18 ayat 1-6 PP Nomor 37/2009 menyatakan PNS dosen yang sudah bertugas paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi. 

Dia dibebaskan sementara dari tugas dan fasilitas tunjangan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen. 

 

Editor : Norman Octavianus

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network