Senada dikatakan Dantje Tumangkeng, pascaturunnya putusan MA tersebut, pihaknya sudah bwrkonsultasi ke kepala desa yang baru. Kemudian ke Pemkab Minsel lewat instansi terkait.
"Kami memiliki salinan putusannya. Pemberitahuan juga sudah kami berikan ke Pemkab Minsel lewat SKPD terkait. Jadi semua mekanisme telah kami laksanakan. Tapi nasib kami digantung sampai saat ini," ujarnya.
Keduanya berharap bisa mendapatkan keadilan dari persoalan ini. Sebab, pihaknya ingin hukum ditegakkan.
"Sebab, mekanisme PK adalah upaya hukum terakhir yang tersedia. Dan kami sebagai penggugat menang," ujar Tumangkeng diamini Paputungan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait