Ketua PAN Minsel Kritisi Polemik Prades Poigar 2, Saman Katili: Harus Taat Hukum

Norman Octavianus
Abdul Saman Katili, Ketua PAN Minsel. Foto/Istimewa

Senada dikatakan Dantje Tumangkeng, pascaturunnya putusan MA tersebut, pihaknya sudah bwrkonsultasi ke kepala desa yang baru. Kemudian ke Pemkab Minsel lewat instansi terkait. 

"Kami memiliki salinan putusannya. Pemberitahuan juga sudah kami berikan ke Pemkab Minsel lewat SKPD terkait. Jadi semua mekanisme telah kami laksanakan. Tapi nasib kami digantung sampai saat ini," ujarnya. 

Keduanya berharap bisa mendapatkan keadilan dari persoalan ini. Sebab, pihaknya ingin hukum ditegakkan. 

"Sebab, mekanisme PK adalah upaya hukum terakhir yang tersedia. Dan kami sebagai penggugat menang," ujar Tumangkeng diamini Paputungan. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network