Ketua PAN Minsel Kritisi Polemik Prades Poigar 2, Saman Katili: Harus Taat Hukum

Norman Octavianus
Abdul Saman Katili, Ketua PAN Minsel. Foto/Istimewa

MINSEL, iNewsManado.com - Polemik 10 perangkat desa (Prades) Poigar 2 Minsel, masih berlanjut. Belum dijalankan keputusan PK Mahkamah Agung oleh pemerintah setempat ditanggapi Ketua DPD PAN Minsel Abdul Saman Katili

Dia menegaskan, ketika putusan MA turun, semestinya sudah dijalankan pemerintah setempat. 

"Bahwa sebagai bentuk negara hukum, kita semua harus taat pada ketentuan hukum dimana tahapan proses pengadilan yang telah dilalui dengan keputusan akhir oleh MA dengan mengambulkan gugatan Prades semestinya harus segera ditindaklanjuti sesuai keputusan yang ada," ujar Abdul Saman, Senin (20/2/2023).

"Sehingga ini bisa menjadi pelajaran bagi pelanggar UUD atau melakukan perbuatan semena-mena yang tidak berlandaskan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang ada tidak akan terjadi lagi pada masa-masa yang akan datang," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Sebanyak 10 perangkat desa (Prades) Poigar 2, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, sedang menanti keadilan. 10 Prades ini diduga merupakan 'korban' ketidakadilan dalam kebijakan penggantian Prades yang dilakukan kepala desa setempat pada 1 Mei 2021 silam. 

Bagaimana tidak, gugatan yang dilayangkan 10 Prades tersebut telah mendapat kekuatan hukum tetap dengan terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 186 PK/TUN/2022. 

Dalam putusan MA tersebut isinya, MA menyatakan batal atau tidak sah keputusan hukum Tua Desa Poigar 2 Tahun 2021, tanggal 1 Mei 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Poigar 2 sebanyak 10 orang. Diketahui dalam perjalanan gugatan, 1 Prades yang diganti telah meninggal dunia. 

Selanjutnya, MA juga memerintahkan tergugat dalam hal ini kepala desa Poigar 2 untuk mengembalikan kedudukan para penggugat menjadi perangkat desa kembali dalam posisi semula atau setara dengan kedudukan semula serta merahabikitasi nama baik dari para penggugat. Selain itu, MA juga memerintahkan agar tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara tersebut. 

Salah satu alasan kuat MA mengabulkan gugatan 9 Prades Poigar 2, dikarenakan dalam proses pergantian itu, penggugat tidak lebih dahulu diberikan sanksi teguran/lisan dan/atau teguran tertulis seperti dimaksud pasal 52 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. 

Pun, 10 Prades Poigar 2 yang diganti serta jabatannya, adalah: 

1. Tirsa Masangan Batty, kepala urusan umum dan tata usaha

2. Corneles Rommy Paputungan, kepala urusan perencanaan

3. Henky Batty, kepala seksi kesejahteraan (almarhum) 

4. Jelly Umboh, kepala urusan pelayanan

5. Atlaida Malalantang, kepala Jaga 1

6. Dantje Tumangkeng, kepala jaga 2

7. Frangky Mamuaya, kepala jaga 3

8. Donald Deker Rugian, kepala jaga IV

9. Adry Waroka, kepala jaga V

10. Jefry Lakoy, kepala jaga VI. 

Sementara itu, Corneles Paputungan didampingi Dantje Tumangkeng mengatakan, sampai saat ini perintah putusan PK Mahkamah Agung belum ditindaklanjuti pemerintah terkait. 

"Pembicaraan akhir 2022 lalu disampaikan bahwa semua perintah MA akan ditindaklanjuti paling lambat 30 Januari 2023. Namun sampai saat ini tidak jelas kabar itu," ujar Paputungan, Senin (6/2/2023). 

Senada dikatakan Dantje Tumangkeng, pascaturunnya putusan MA tersebut, pihaknya sudah bwrkonsultasi ke kepala desa yang baru. Kemudian ke Pemkab Minsel lewat instansi terkait. 

"Kami memiliki salinan putusannya. Pemberitahuan juga sudah kami berikan ke Pemkab Minsel lewat SKPD terkait. Jadi semua mekanisme telah kami laksanakan. Tapi nasib kami digantung sampai saat ini," ujarnya. 

Keduanya berharap bisa mendapatkan keadilan dari persoalan ini. Sebab, pihaknya ingin hukum ditegakkan. 

"Sebab, mekanisme PK adalah upaya hukum terakhir yang tersedia. Dan kami sebagai penggugat menang," ujar Tumangkeng diamini Paputungan. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network